SELAMAT DATANG DI BLOG FAUZA KHAIR MAYA, DAPATKAN PENGETAHUAN BARU DAN SHARING ILMU

Selasa, 04 September 2012

Tragedi Mazhab Minoritas


Oleh : Jeffrie Geovanie
Sekretaris Majelis Nasional Partai NasDem
 Padang Ekspres • Selasa, 04/09/2012 11:14 WIB • 63 klik
Jeffrie Geovanie




























Solid di luar, rapuh di dalam. Inilah gam­baran toleransi yang ditunjukkan umat Islam di Indonesia. Toleransi pada kehidupan agama-agama lain relatif cukup baik (jika dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara lain), tetapi pada sesama pemeluk Islam sendiri tampaknya sangat buruk. Ada kesan, jika dalam hubungan antaragama berlaku hukum negara, tapi dalam hubungan sesama mazhab berlaku hukum rimba, yang kuat menindas yang lemah.

Maka lihatlah bagaimana nasib mazhab Syiah dan Ahmadiyah yang senantiasa dinistakan oleh “oknum” yang mengaku Sunni, mazhab mayoritas muslim di negeri ini. Para pengikut Syiah, juga Ahmadiyah, diusir dari kampungnya sendiri, rumah-rumah mereka—bahkan rumah Tuhan (masjid) mereka—dibakar. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, mereka dinistakan juga dipersalahkan.

Ada apa dengan hubungan antarumat seagama di negeri ini? Pertanyaan ini penting diajukan karena tampaknya kita terlalu fokus pada hub­u­ngan antarumat beragama, sedangkan hubungan antarmazhab (antaraliran) seagama, tak begitu diperhatikan.

Peran pemerintah nyaris nihil, bahkan lebih memperparah situasi dengan menerapkan hukum “penodaan agama” terhadap para pengikut ma­zhab minoritas.

Negara sebagai pelindung warganya gagal melindungi hak-hak minoritas. Peme­rintah yang memiliki mandat menjalankan tugas-tugas ne­ga­ra tidak berfungsi, malah cenderung membiarkan setiap upaya penistaan terhadap para pengikut mazhab minoritas.

Dengan sejumlah kejadian yang beruntun, rasanya mus­tahil jika aparat pemerintah tidak bisa mendeteksi dini potensi kerusuhan yang dipicu ketidakharmonisan hubungan antaraliran agama di Indonesia. Nyatanya setelah pecah kejadian, pemerintah baru bersuara. Setelah memakan korban jiwa, pemerintah baru berupaya menanggulanginya.

Pola ini terus berulang. Apa yang sudah terjadi sama sekali tak diambil pelajaran. Pemerintah menjadi seperti seorang kakek/nenek yang kehilangan tongkat berkali-kali. Atau seperti orang buta yang terjerumus dalam lubang yang sama beberapa kali. Tragis!

Bagaimana cara me­nang­gulangi siutuasi memilukan ini? Pertama, rasanya dari kecil kita sudah hapal betul sembo­yan “Bhinneka Tunggal Ika” yang digenggam erat burung Garuda yang menjadi lambang negara. Arti semboyan itu pun sudah di luar kepala. Tetapi mengapa tak kunjung tumbuh kesadaran secara menyeluruh akan pentingnya menghormati perbedaan? Saya kira di sinilah perlunya ditumbuhkan kesa­daran secara terus-mene­rus akan pentingnya menghormati perbedaan di tengah-tengah masyarakat.


Kedua, tokoh utama pen­diri mazhab Sunni adalah Imam Syafii. Ulama besar ini menanamkan prinsip toleransi yang tinggi terhadap perbe­daan pendapat di antara para ulama. Toleransi itu tecermin dalam ungkapannya yang po­puler bahwa di dalam pen­da­patnya terdapat kebenaran yang mungkin mengandung kesalahan, dan di dalam pen­dapat orang lain terdapat kesa­lahan yang mungkin juga me­ngandung kebenaran. Bagai­mana etika dalam menyikapi perbedaan yang dicontohkan Imam Syafii, seyogianya men­jadi teladan para pengikut mazhab Sunni.

Ketiga, perbedaan mazhab bukanlah kesalahan dan siapa pun punya hak untuk berbeda dengan yang lain. Sedangkan perbedaan agama harus kita toleransi dengan mengatakan, “buat kamu agamamu dan buat aku agamaku”, apalagi hanya perbedaan mazhab/aliran yang merupakan ran­ting­-rantingnya agama. Perbe­daan mazhab/aliran dianggap sebagai bentuk penodaan aga­ma merupakan “ajaran sesat” yang seyogianya tidak boleh diikuti.

Karena itu, upaya peng­hapusan Undang-Undang ten­tang Penodaan Agama seyo­gianya menjadi keniscayaan karena di dalam UU ini terta­nam subjektivitas yang kuat bagi mazhab tertentu yang memiliki pengikut mayoritas.

Keempat, yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum bagi siapa pun yang terbukti bersalah karena men­jadi pelopor dan atau terlibat dalam penistaan pengikut mazhab/aliran lain dalam satu agama. Jika tidak diber­laku­kan sanksi yang memadai, maka jangan heran jika peris­tiwa yang sejenis akan terus menerus terjadi. Penegakan hukum menjadi salah satu kunci penting untuk menang­gulangi kekerasan antarpeme­luk yang berbeda agama atau­pun yang berbeda aliran dalam satu agama. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar